Tubanliterasi.or.id – Tingginya angka Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) APBD Tuban, Jatim tahun 2022 hingga sekitar Rp686 miliar, karena pemerintah daerah di bawah pimpinan Bupati dan Wabup, Aditya Halindra Faridzky dan H Riyadi, tak memiliki perencanaan pembangunan yang matang. Dalam kondisi demikian semangat kerja jajaran Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) tidak maksimal, sehingga tak mampu menyerap anggaran yang telah direncanakan. Lebih parahnya, ketidak mampuannya mengelola APBD dengan baik masih cawe-cawe soal dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan. Padahal jika dipikir secara rasional, warga ring perushaan masih sangat memerlukan perhatian secara serius.
Akibat kondisi tersebut hingga akhir 2022 angka kemiskinan di wilayah Bumi Ranggalawe masih 15,02 persen, atau sekitar 178,05 ribu jiwa dari total penduduk sebanyak 1,2 juta jiwa. Sedangkan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT), sebagaimana rilis dari BPS Tuban, mencapai 31.879 orang atau 4,54 persen. Kini daerah subur yang dibelah sungai Bengawan Solo itu masih berkutat di lima besar kabupaten termiskin di Provinsi Jatim.
Coba rasionalitasnya dipakai, apakah kita warga masyarakat Tuban harus bangga dengan adanya wajah baru GOR, Rest Area yang tak jelas jadinya atau wajah alun-alun yang minim safety. Comment, warga jangan hanya diam. Ayo kawal kebijakan dengan baik.
Omong kosong pembangunan bisa maju, kalau partisipasi dianggap sebagai ancaman.
Demikian benang merah yang bisa ditarik dari wawancara sejumlah jurnalis dengan Ketua DPRD Tuban, HM Miyadi, usai Rapat Paripurna DPRD Tuban dengan agenda Penyampaian Rekomendasi Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun 2022 di gedung Dewan, Senin (3/4/2023).
Semestinya Pemda Tuban jujur, perencanaan masih banyak kelemahan sehingga realisasi anggaran yang tersedia tidak dapat terserap secara maksimal, ini yang menimbulkan Silpa yang nilainya sampai enam ratus sekian miliar. Lalu, siapa yang mau dipersalahkan.
Coba anggota dewan lebih tegas lagi dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Para OPD penyumbang Silpa tahun 2022 diberi sangsi yang tegas. Sebodoh-bodohnya masyarakat, perencanaan pembangunan yang matang sangat dibutuhkan agar pelaksanaannya tepat sasaran, dan berjalan baik sesuai target.
Cukup jelas bahwa, rekomendasi yang diberikan dewan tersebut, adalah bahan evaluasi dan pembenahan pemerintahan ke depan agar sesuai dengan koridor yang diinginkan masyarakat.
Kalau pemerintah nggak produktif, Akibatnya hasil dari kegiatannya juga tidak maksimal dirasakan masyarakat.
Bupati Menolak Kembalikan Dana CSR
Hal lain yang menjadi rekomendasi GOR di kawasan Jalan Sunan Kalijaga. Kegiatan pembangunannya telah dianggarkan dalam APBD 2022, dan PAPBD tahun sama tak bisa diselesaikan karena pekerjaan molor. APBD sudah disediakan anggarannya dalam jumlah cukup, tapi molor waktunya tak sesuai target.
Kendati demikian, pemerintah masih meminta bantuan dana dari pihak ketiga atau perusahaan. Yakni dari SIG (Semen Indonesia Grup) Rp600 juta, TPPI (PT Trans Pacific Petrochemical Indotama) Rp900 juta, dan Bank Jatim Rp600 juta.
Sedangkan bagi perusahaan diminta mendistribusikan dana CSR tersebut ke wilayah perusahaan masing-masing. Tujuannya masyarakat terdekat bisa merasakan bantuan perusahaan, karena warga sekitar yang paling merasakan dampak dari kegiatan industry di sekitarnya.
Masak masyarakat bisa sejahtera hanya dengan berkunjung di GOR?
Bupati Ingin Wajah Tuban Sebenarnya
Soal pembangunan dengan penggunaan dana CSR. Bupati ingin memberikan wajah Kabupaten Tuban yang sebenarnya. Selain itu, harapannya APBD bisa tepat sasaran dalam membuat program-program yang ada. Kalau nggak pinter ngeles, bukan politisi namannya.
Terkait terjadi Silpa tahun anggaran 2022, Bupati Halindra menyatakan, terjadinya Silpa akibat ada kegiatan yang pelaksanaannya lompat tahun anggaran. Selain itu kalau semua kegiatan di tahun 2022 tetapi juga ada perhitungan dari OPD untuk memenuhi kebutuhan SDM di wilayah masing-masing. Termasuk pula adanya kebijakan dan regulasi mengakibatkan kegiatan tersebut tidak bisa terlaksana.
Sedangkan terkait rekomendasi agar Pemkab Tuban mengembalikan bantuan dana CSR untuk pembangunan GOR, Bupati Aditya menegaskan, pada dasarnya penggunaan CSR di Kabupaten Tuban sudah sesuai peraturan yang ada. Tidak ada yang salah dari peruntukannya.
Nah, kalau nggak tepat sasaran. Boleh deh, masyarakat kasih masukan untuk revisi Perda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP).
Toh bisa dilihat, pemanfaat pembangunan GOR hanya untuk orang-orang pecinta olahraga. Artinya produktifitas pembangunan dari CSR hanya terpusat di kota belum menyeluruh. (*)