Menghapus Budaya Korupsi dengan UU Perampasan Aset: Apakah Mungkin?

Menghapus Budaya Korupsi dengan UU Perampasan Aset: Apakah Mungkin?
Iklan Bawaslu Tuban

Tubanliterasi.or.id – Budaya korupsi di Indonesia sudah masuk pada fase kronis. Jika diibaratkan sebuah penyakit, perlu adanya tindakan serius (amputasi). Oleh sebab itu Presiden Jokowi menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset, yang sedang menjadi pembahasan hangat saat ini, merupakan inisiatif dari pemerintah. Dirinya bersikukuh akan mendorong RUU tersebut untuk segera diselesaikan oleh DPR.

Semoga saja menjadi solusi pemberantasan korupsi. Amiin

Bacaan Lainnya

Dengan adanya UU Perampasan Aset tersebut. Pemerintah Indonesia berkayakinan akan memudahkan proses-proses utamanya dalam tindak pidana korupsi untuk menyelesaikan setelah terbukti karena payung hukumnya jelas.

Namun tak semudah yang kita bayangkan. Banyak halangan melintang yang menghambat proses pengesahan UU tersebut. Sehingga mengakibatkan pemberantasan korupsi terasa berat. Karena DPR selaku legislator juga terkesan mempersulit.

Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Lalola Easter Kaban mengatakan RUU ini sebenarnya memiliki bentuk draf pada 2015. Berdasarkan draf yang sudah beredar pada 2015, RUU Perampasan Aset ini tak hanya menindak koruptor, tapi termasuk pelaku terorisme, narkotika, pencurian, hingga penggelapan.

Selain itu, menurut pada para pakar bahwa draf ini cukup kuat untuk bisa menyita aset-aset dalam bentuk kendaraan, properti, serta harta benda lainnya, menjadi objek yang mampu dirampas negara jika diperoleh berdasarkan hasil tindak pidana atau kejahatan.

Sebenarnya di periode ke-2 Presiden Jokowi sangat diuntungkan dengan adanya mahfud MD yg mantan oposisi masuk kabinet pemerintahan. Saat ini kinerja pemerintahan lumayan bagus sih. Coba dari awal aja mau dengerin oposisi sakarang. Jokowi nggak perlu repot kasak-kusuk nyari penerusnya dan ngamanin nama baiknya yg justru itu menimbulkan kecurigaan publik ada kasus besar yang perlu disembunyikan.

Kemarin pun juga sempat viral, Mahfud MD menyampaikan bahwa DPR sering memperlambat atau menghalangi pengesahan UU Perampasan Aset.

Ayoo  wakil rakyat!

Buktikan kalian mampu mewakili kami, bukan cuma bisa nurut ama bos partai. Kalau kalian nggak mampu, tolong angkat tangan. Biar yang merasa mampu terjun langsung menyelesaikan persoalan negeri ini.

Kalau perlu lambaikan tangan ke kamera atau turun dan keluar dari DPR. Jujur bahwa masyarakat sudah terlalu muak dengan retorika yang dibangun oleh para wakil rakyat. Sungguh miris, jadi wakil rakyat hanya mewakili bos partai. (*)

Pos terkait